Safety Sign/ Tanda Keselamatan….

Tanda Keselamatan………………!!!

Tanda di buat untuk sebuah alasan Tidak ada seorangpun yang bersusah payah membuat tanda-tanda dengan mengeluarkan banyak uang dan tenaga tanpa adanya alasan.

Tanda Keselamatan dibuat adalah demi “ Keselamatan kita bersama” Kita dapat menemukan tanda-tanda tersebut dimana saja, di tempat kerja, dijalan raya, di bungkus sebuah produk dan masih banyak lagi.

Jangan pernah menganggapnya hanya sebuah hiasan saja, karena sekali kita meremehkannya anda sudah mempertaruhkan hidup anda dan makhluk hidup yang lainya.

Jika berada disebuah tempat atau lokasi yang terdapat potensi bahaya tapi tidak ada tanda-tanda keselamatan, anda harus lebih berhati-hati, karena tanda-tanda keselamatan tersebut mungkin belum terpasang, rusak ataupun hilang dan tugas mulia kita adalah untuk membuatnya atau memperbaikinya agar tidak ada seorangpun yang terluka.

Tapi ingat, tidak semua tanda-tanda penting itu di tuliskan. Panca indra kita harus jeli untuk memperhatikan tanda-tanda tidak tertulis yang ada di sekitar kita.

Seperti misalnya:

- Alat yang sudah rusak berteriak untuk minta diperbaiki

- Percikan dari aktifitas menggerinda memperingatkan kita untuk menggunakan kaca mata atau meminta        dijauhkan dari benda-benda yang mudah terbakar

- Deru mesin yang keras memperingatkan kita untuk menjauh atau menggunakan pelindung telinga

- Lubang yang menganga meminta kita untuk menutupnya atau menghindar

- Dan masih banyak lagi ……………………………………………………………………………………………………………………

Kita harus percaya pada tanda-tanda yang tertulis dan yang tidak tertulis tersebut untuk menjaga agar kita dan makhluk yang lainnya aman.

Mengenal Arti Dan Makna Lambang K3

Para Praktisi K3 di Indonesia tentunya sudah tidak asing lagi mengenal dan melihat logo atau lambang K3 di Indonesia di samping ini, Namun tahukah anda bahwa logo K3 tersebut sesungguhnya memiliki makna-makna yang terkandung didalamnya. Makna dan arti dari Logo K3 tersebut diatur didalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia (No: KEP.1135/MEN/1987) Tentang Bendera Keselamatan Dan Kesehatan Kerja.

Gambar yang terdapat pada logo K3 tersebut merupakan Palang Berwarna Hijau yang dilingkari dengan Roda Bergigi Sebelas Dengan Warna Hijau. Gambar tersebut sesungguhnya memiliki arti dan makna yang mendasar, yaitu:

Lambang dan Makna:

  • Palang yang berarti bebas dari kecelakaan dan sakit akibat kerja.

  • Roda gigi memiliki makna bekerja dengan kesegaran jasmani dan rohani.

  • Warna putih yang digunakan berarti bersih, suci.

  • Warna hijau yang digunakan memiliki makna selamat, sehat dan sejahtera.

  • Sedangkan sebelas gerigi roda adalah unsur-unsur 11 Bab dalam Undang-undang Keselamatan Kerja (UU/No.1/Th.1970).

Adapun untuk ketentuan-ketentuan lain mengenai detail dimensi bendera, logo dan lain sebagainya dapat dilihat pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia (No: KEP.1135/MEN/1987) Tentang Bendera Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Klik Disini

Sedangkan untuk mengetahui detail dari unsur-unsur 11 Bab, detailnya dapat dilihat pada Undang-Undang No.1 Tahun 1970 berikut Klik Disini

Di kutip dari http://2gk3undip.wordpress.com/pernak-pernik/

JOB SAFETY ANALYSIS

Salah satu cara untuk mencegah kecelakaan di tempat kerja adalah dengan menetapkan dan menyusun prosedur pekerjaan dan melatih semua pekerja untuk menerapkan metode kerja yang efisien dan aman. Menyusun prosedur kerja yang benar merupakan salah satu keuntungan dari menerapkan Job Safety Analysis (JSA) – yang meliputi mempelajari dan membuat laporan setiap langkah pekerjaan, identifikasi bahaya pekerjaan yang sudah ada atau potensi (baik kesehatan maupun keselamatan), dan menentukan jalan terbaik untuk mengurangi dan mengeliminasi bahaya ini.

JSA digunakan untuk meninjau metode kerja dan menemukan bahaya yang :

  • Mungkin diabaikan dalam layout pabrik atau bangunan dan dalam desain permesinan, peralatan, perkakas, stasiun kerja dan proses.

  • Memberikan perubahan dalam prosedur kerja atau personel.

  • Mungkin dikembangkan setelah produksi dimulai.

Pengertian Job Safety Analysis

JSA merupakan identifikasi sistematik dari bahaya potensial di tempat kerja Baca selebihnya »

PENILAIAN RESIKO

Mencegah lebih baik daripada mengobati. Ungkapan ini terdengar klise tapi agaknya masih tetap efektif, apalagi di dunia kerja seperti pertambangan yang memiliki tingkat risiko kerja tinggi.

Kondisi tidak aman dapat menimbulkan risiko kecelakaan yang tidak kita inginkan. Sepanjang 2006 lalu ada 294 kondisi tidak aman yang tercatat saat insepksi rutin oleh Departemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) baik di PTBA dan mitra kerja. ”Kondisi sebenarnya di satuan kerja bisa jadi lebih besar dari ini, karena ada kemungkinan tidak tercatat oleh Departemen K3,” kata Sukono, Asisten Manajer Pengawasan K3 & Hyperkes PTBA.

Kondisi tidak aman bisa terjadi berulang-ulang setiap tahunnya. Lampu penerangan jalan yang mati, umpamanya, baru bisa diganti yang baru dua atau tiga hari kemudian. Ini memang kondisi yang tidak fatal. Sehingga menurut Sukono, ”Kalau dilakukan perencanaan yang lebih bagus lagi, kondisi ini tidak mungkin terjadi lagi.”

Baca selebihnya »

Bahaya Terpapar AC berlebihan di Ruang Kerja

Bekerja seharian di ruang yang menggunakan pendingin ruangan saat ini sudah seperti kewajiban sejak beberapa tahun terakhir. Hal ini disebabkan semakin panasnya suhu udara yang diakibatkan oleh pemanasan global. Padahal penggunaan pendingin ruangan juga salah satu penyebab terjadinya pemanasan global karena menipisnya lapisa ozon.

Para pekerja yang bekerja di dalam ruangan tertutup lebih terpapar oleh polutan yang berada di dalam ruangan. Polutan tersebut berasal dari penggunaan bahan bangunan sintetis yang terus meningkat serta bisa juga berasal dari perawatan pribadi orang tersebut dan produk-produk rumah tangga lainnya yang mengandung berbagai macam zat kimia.

Pada gedung tertutup yang menggunakan pendingin udara, maka sirkulasi udaranya hanya berputar disekitar tempat yang itu-itu saja dan ditambah adanya polutan pada udara yang sama. Hal ini bisa memicu timbulnya Sick Building Syndrome. Sindrom ini bisa mengakibatkan infeksi saluran pernafasan serta dapat memperburuk penderita penyakit asma dan alergi akibat udara yang kotor. Baca selebihnya »

Beruang Kutubpun bisa terjatuh di rumahnya sendiri

Seperti halnya anda, tidak ada seorangpun yang dapat menjamin keselamatan dirinya setiap saat. Bahkan ketika sedang berada di tempat yang sudah sangat di kenalnya sekalipun. Kecelakaan kerja bisa di cegah dengan senantiasa waspada dan extra hati-hati.

Terlepas dari kehendak Tuhan YME, terjadinya kecelakaan kerja sebenarnya bisa ditekan / diantisipasi  secara dini bila kita mau dan menjadikan K3 sebagai kebutuhan bagi hidup kita sehari-hari.

Pertanyaannya sekarang adalah, sudahkah kita semua menjadikan K3 sebagai kebutuhan hidup kita?.

Bahaya Karbon Monoksida (CO) Di Tempat Kerja

Kasus keracunan gas karbon monoksida di dalam mobil beberapa waktu yang lalu, merupakan bukti bahwa gas karbon monoksida atau CO adalah gas yang sangat berbahaya. Karena sifatnya yang tidak berwarna, tidak berbau dan tidak berasa, sehingga banyak orang yang tidak mengetahui dan waspada akan keberadaan gas CO.

Pada dasarnya, gas karbon monoksida dihasilkan dari proses pembakaran yang tidak sempurna bahan bakar atau bahan yang mengandung atom karbon, seperti LPG, minyak tanah, bensin, kayu, batu bara, dan lain-lain. Namun, karbon monoksida dapat juga dihasilkan dari proses yang melibatkan reaksi kimia, seperti pada reformer di pabrik pupuk.

Bahaya Gas CO

Pada saat tubuh menghirup gas CO, maka CO akan segera masuk ke dalam darah dan berikatan dengan haemoglobin. CO lebih mudah diikat oleh haemoglobin dibandingkan dengan oksigen atau O2. Akibatnya tubuh akan kekurangan oksigen dan hal ini bisa menimbulkan pusing, sesak nafas, muntah-muntah, kehilangan kesadaran bahkan sampai pada kematian. Baca selebihnya »

Peraturan Menteri Tentang Syarat-Syarat Pemasangan dan Pemeliharaan APAR

Alat pemadam api ringan (fire extinguisher) atau APAR adalah alat yang sangat penting. Itu karena APAR berfungsi mematikan api pada saat pertama kali muncul. Penggunaan APAR yang efektif akan mampu mencegah terjadinya bahaya kebakaran.

Ada banyak faktor yang mempengaruhi efektifitas pencegahan kebakaran di tempat kerja. Bukan saja pemilihan jenis alat pemadam api yang harus tepat, akan tetapi harus diperhatikan pula faktor pemasangan dan pemeliharaannya.

Pemerintah Republik Indonesia, melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi no. Per-04/MEN/1980 tentang syarat-syarat pemasangan dan pemeliharaan alat pemadam api ringan (APAR), telah memberikan petunjuk teknis yang jelas mengenai hal tersebut di atas.

Dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi no. Per-04/MEN/1980 tersebut dijelaskan mengenai hal-hal pokok yang berkaitan dengan cara pemasangan dan pemeliharaan alat pemadam api ringan.
Adapun beberapa hal penting yang tercantum dalam permen tersebut antara lain sebagai berikut:

Gema Daya K3

Keselamatan dan kesehatan kerja difilosofikan sebagai suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani maupun rohani tenaga kerja pada khususnya dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budayanya menuju masyarakat makmur dan sejahtera.

Sedangkan pengertian secara keilmuan adalah suatu ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.

Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) tidak dapat dipisahkan dengan proses produksi baik jasa maupun industri. Perkembangan pembangunan setelah Indonesia merdeka menimbulkan konsekwensi meningkatkan intensitas kerja yang mengakibatkan pula meningkatnya resiko kecelakaan di lingkungan kerja.
Baca selebihnya »

50 BUMN berperingkat buruk!!!

Wakil Presiden Jusuf Kalla mengumumkan daftar perusahaan yang masuk dalam kategori paling mencemari lingkungan, yaitu perusahaan yang mendapat peringkat hitam dalam daftar hasil pemeringkatan Kementerian Lingkungan Hidup dalam Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan atau Proper.

“Mana yang kategori hitam, atau paling jelek supaya orang terdorong untuk memperbaiki. Umumkan saja,” kata Wapres Jusuf Kalla pada acara penyerahan penghargaan Proper di Jakarta, Kamis (15/10) malam.

Dari hasil Proper 2009, terdapat 50 BUMN yang berperingkat buruk, yaitu 10 BUMN berperingkat hitam, 9 BUMN berperingkat merah minus, dan 31 BUMN berperingkat merah.

“Daftar hitam pertama PT Pertamina Golden Spike di Muara Enim,” kata Wapres membacakan daftar peringkat hitam Proper sambil tersenyum.

Perusahaan BUMN yang berperingkat hitam lainnya, seperti PT Kertas Basuki Rachmat Jawa Timur Banyuwangi, PT PG Gorontalo Gula Gorontalo, dan tujuh PT Perkebunan Nusantara (PTPN). Baca selebihnya »

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.